NEWS
-
Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan
Biaya imbalan yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa perlu dilaporkan oleh wajib pajak pemberi kerja dalam SPT Tahunan. Tak hanya melaporkan besaran biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan, wajib pajak pemberi kerja juga harus mencantumkan daftar pegawai atau penerima imbalan yang menerima natura dan kenikmatan. “Pemberi kerja […]
-
Realisasi Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Rp6,4 Triliun
Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III mencapai Rp6,4 triliun atau sebesar 15,85% dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga Maret 2025. Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III YFR Hermiyana menyatakan bahwa ia optimis angka ini menjadi awal yang baik untuk mencapai seratus persen target penerimaan. “Kami terus berkomitmen […]
-
Wacana Tax Amnesty Jilid 3, Pengamat Beri 6 Catatan Berikut
Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3 yang menjadi program pemerintah di tahun 2025 dinilai perlu diperjelas dan menentukan justifikasi yang tepat dalam pelaksanaannya. Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji menilai, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak dan penentuan fitur-fitur dalam tax amnesty, perlu melihat […]
-
Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi
Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang perlu menentukan justifikasi yang tepat sehingga dapat menyelenggarakanamnesti pajak (tax amnesty). Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan justifikasi yang jelas diperlukan sebagai landasan dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak dan penentuan fitur-fitur dalam tax amnesty. “Menurut saya tax amnesty itu adalah instrumen kebijakan yang extraordinary dalam […]
-
Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Daftar Sekarang
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Untuk mengikuti program pemutihan pajak ini Anda wajib mengikuti prosedurnya dengan menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Kemudian mendaftar secara online atau datang ke Samsat terdekat untuk mengisi formulir, melakukan verifikasi data, lalu membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda. Program ini memberikan […]