Author: Admin 16
-
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur ketentuan SPT Masa Bea Meterai. Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan penyampaian SPT Masa Bea Meterai yang diatur dalam PMK 81/2024 telah berlaku untuk masa pajak hingga Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 477 angka 2 PMK 81/2024. “Jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian SPT, serta […]
-
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP
Petugas pajak dari KPP Kotabumi melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening milik wajib pajak berinisial PY di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah dilakukan tindakan penagihan. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan tindakan penagihan aktif yang sudah […]
-
Publik Berhak Menolak Penerapan 12%
Masyarakat luas sudah menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang bersikukuh ingin menerapkan kenaikan tarif pajak PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun 2025. Tak hanya rakyat kebanyakan, kalangan pengusaha juga mengaskan penolakannya. Saat membaca berita terbaru terkait rencana tersebut, jadi atau tidaknya keputusan dibuat, tinggal menunggu sikap yang bakal diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. […]
-
Keputusan Tarif PPN 12% di Tangan Presiden Prabowo
JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 masih menjadi polemik. Publik menolak kebijakan itu lantaran memberatkan, terlebih kondisi perekonomian nasional belum stabil. Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Raden Pardede menyampaikan, keputusan tarif PPN 12% akan bergantung Presiden Prabowo Subianti. Sebab kebijakn itu merupakan perintah […]
-
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan tax amnesty diperlukan untuk menarik dana-dana milik wajib pajak Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri. Repatriasi dana ke sistem keuangan NKRI nantinya diharapkan memperkuat likuiditas nasional. Tak hanya itu, tax amnesty juga diharapkan bisa membiayai defisit anggaran pada tahun depan yang menembus Rp600 […]