Mindblown: a blog about philosophy.
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id. Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online). Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran […]
-
Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini Caranya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan di 2025 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama yakni […]
-
Sempat Sulit Diakses, Ini Cara Login Coretax DJP
Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Pada saat downtime, DJP mengumumkan bahwa seluruh […]
-
Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka
Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan […]
-
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan
Kementerian Keuangan mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keringanan PKB dan BBNKB dapat dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat karena penerapan opsen pajak daerah. Terlebih, sudah ada Surat Edaran mendagri No. 900.1.13.1/6764/SJ. “Itu kan kewenangannya di kemendagri. […]
Got any book recommendations?