Mindblown: a blog about philosophy.
-
Heboh Hitung-hitungan PPN Bukan Naik 1% tapi 9%, Pemerintah Buka Suara
Masyarakat tengah dihebohkan dengan hitung-hitungan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dalam sejumlah perhitungan, disebutkan bahwa kenaikan beban pajaknya bukan 1% melainkan 9%. Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1%. “Nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, […]
-
Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya!
Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 masih terus bergulir. Ragam perdebatan muncul di publik, termasuk soal perhitungan kenaikan. Banyak yang beranggapan kenaikan tersebut sebenarnya adalah 9%, bukan 1% seperti yang disampaikan oleh pemerintah. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus […]
-
PPN 12% Dapat Badai Penolakan, Pemerintah Bisa Apa?
Jelang berlakunya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, sejumlah polemik masih terus bermunculan ke permukaan. Mulai dari skema hingga produk yang dikenakan pajak 12% tersebut. Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Kristen Indonesia (IKAFEB-UKI), Haryara Tambunan, mengatakan tidak adanya informasi yang transparan dan pengumuman yang terkesan mendadak […]
-
Kenaikan PPN Jadi 12%, OIKN Sebut Ini Peluang Ke Sektor Pembangunan
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku di 1 Januari 2025 merupakan sebuah peluang. Agung menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana. “Sejauh ini kita […]
-
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham
Pemerintah mengubah ketentuan pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid tersebut, BEI melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong pajak wajib membuat bupot untuk setiap pihak (nasabah) yang dipotong. “Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong […]
Got any book recommendations?