NEWS
-
Gampang Banget! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing
Jakarta. Wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Keterlambatan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk harta dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis […]
-
Tok! Ditjen Pajak Hapus Saksi Keterlambatan Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk […]
-
Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati
Kementerian Perdagangan kembali merevisi peraturan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Kali ini revisi dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 23/2023. Berdasarkan pertimbangan Permendag 9/2025, revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir. Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas […]
-
Otoritas Pajak Kirimkan Email Blast ke 4,70 Juta Wajib Pajak, Ingatkan Lapor SPT
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025. Sementara bagi Wajib Pajak (WP) Badan batas laporannya adalah 30 April 2025. Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan […]
-
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Pajak Rp130 Triliun, Tumbuh 30%
Ditjen Pajak (DJP) memperoleh penerimaan pajak senilai Rp130,15 triliun dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) tahun 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/3/2025). Penerimaan itu berasal dari kegiatan pengawasan senilai Rp57,38 triliun, pemeriksaan menyumbang Rp55,25 triliun, dan penegakan hukum Rp2,03 triliun, penagihan Rp14,71 triliun, serta edukasi dan pelayanan menyumbang […]