Mindblown: a blog about philosophy.

  • DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

    DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

    Dasar pengenaan pajak (DPP) berupa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian hanya berlaku untuk kepentingan penghitungan dan pemungutan PPN. DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang. “DPP nilai lain (11/12 dari harga jual atau penggantian) digunakan hanya untuk […]

  • Coretax Kerap Bermasalah, Wajib Pajak Tak Didenda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

    Coretax Kerap Bermasalah, Wajib Pajak Tak Didenda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. Hal ini merespons keluhan wajib pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax karena sistem tersebut kerap mengalami masalah. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menerapkan masa transisi sehingga […]

  • Terlanjur Bayar PPN 12 Persen, Ini Cara Minta Pengembaliannya

    Terlanjur Bayar PPN 12 Persen, Ini Cara Minta Pengembaliannya

    Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan masyarakat yang sudah terkena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bisa meminta pengembalian lebih bayar mereka ke tempat belanja. Caranya, cukup dengan membawa struk dan menyerahkannya ke toko. Ia menegaskan tarif PPN tidak naik untuk masyarakat umum, yakni tetap 11 persen sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto […]

  • Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik Terbit, Ini Kata Gaikindo

    Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik Terbit, Ini Kata Gaikindo

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi terbitnya aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk mobil listrik pada 2025. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024. Dalam beleid ini, insentif diberlakukan untuk dua jenis mobil listrik, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh atau completely built […]

  • Sri Mulyani Perketat Validasi Dokumen untuk Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025

    Sri Mulyani Perketat Validasi Dokumen untuk Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu untuk tahun anggaran 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 lalu. Pemberian insentif […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only