Tidak Bayar Pajak Assetnya Bakal Disita

JAKARTA – Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat (Jakpus) mengancam menyita aset Wajib Pajak (WP) restoran dan PBB P-2 yang bandel tidak memenuhi kewajibannya.

“Penyitaan aset wajib pajak merupakan alternatif terakhir, setelah dilakukan berbagai upaya sesuai prosedur. Namun tetap tidak mengindahkan. Ini sebagai shock therapy,” jelas Kepala Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakpus, Adhi Wirananda, Selasa (11/12) saat menagih pajak restoran di kawasan Senayan City, Tanah Abang.

Adhi mengatakan saat ini pihaknya tengah menagih tunggakan pajak kepada 6 WP dengan 11 obyek pajak yang nilainya Rp 4,6 miliar lebih. Terdiri lima pajak restoran dengan nilai tunggakan Rp 2,3 miliar lebih dan satu WP PBB P2 dengan 6 obyek pajak yang nilainya Rp 2,29 miliar lebih.

Upaya ini sebagai tindak lanjut dari UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa dan Pergub No. 190 tahun 2017 tentang tatacara penagihan pajak dengan surat paksa. “Jadi kami melakukan penagihan paksa dengan menyampaikan langsung surat paksa pelunasan terhadap obyek pajak yang menunggak pajak,” kata Adhi.

Ditegaskan, prosedur penagihan dengan surat paksa dengan menyampaikan surat imbauan, disusul dengan pemasangan stiker penunggak pajak dan penyampaian surat teguran dengan jangka waktu 21 hari. Kalau WP masih bandel, akan diberikan surat paksa dengan waktu 2×24 jam. “Kalau dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak membayar, maka asetnya akan disita,” tegas Adhi.

Sumber: poskotanews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only