Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya

Pengertian pajak adalah pungutan yang dibebankan oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya sebagai kontribusi untuk membiayai kegiatan pemerintah dan program-program publik lainnya. Pajak biasanya dikenakan atas penghasilan, konsumsi, kepemilikan properti, atau transaksi keuangan lainnya.

  Melansir laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Bayar pajak hak setiap warga negara

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

  Selain itu, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pajak juga digunakan untuk mengatur ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui insentif dan hukuman fiskal.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

  Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Fungsi Ditjen Pajak

Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  5. Pelaksanaan administrasi DJP.

Jenis-jenis pajak

Pada dasarnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat berkontribusi ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak daerah akan berkontribusi ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak pertama harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak dengan kriteria khusus dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap penghasilan wajib pajak mulai dari gaji, keuntungan usaha dan masih banyak lagi. PTKP sendiri telah diatur pada PMK No.101/PMK.010/2016.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak. Kebanyakan wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN biasanya berkisar 10 persen dari harga produk yang dijual. Walaupun pada dasarnya pelaku usaha adalah penyetor pajak, namun kebanyakan pajak akan ditangguhkan pada pembeli.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Yang terkena PPnBM adalah kendaraan mewah, hunian atau properti mewah dan masih banyak lagi. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang diwajibkan membayar PPnBM.

  1. Barang mewah bukan kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  2. Barang mewah untuk kebutuhan eksistensi atau menunjukkan status.
  3. Barang mewah yang berisiko merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

4. Bea Meterai (BM)

BM termasuk salah satu pajak yang masuk dalam jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang memerlukan meterai. Berbagai contoh dokumen dengan meterai seperti akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan masih banyak lagi.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB akan dikenakan kepada setiap kepemilikan properti seperti rumah, ruko dan bangunan lain beserta tanahnya. Pajak ini merupakan biaya yang harus disetorkan atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.

6. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib untuk daerah dan keperluan daerah. Pemda terbagi menjadi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pajak ini diatur dalam UU 28/2009 pasal 2. Berikut beberapa pemisahan pajak daerah, di antaranya:

  A. Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM).
  4. Pajak Air Permukaan.
  5. Pajak Rokok.

B. Pajak Daerah Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Pajak Parkir.
  8. Pajak Air Tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jenis pajak sebagaimana dimaksud di atas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk daerah setingkat provinsi, namun tidak terbagi atas kabupaten/kota seperti daerah khusus Ibu Kota Jakarta, jenis pajaknya menjadi pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.

Organisasi Ditjen Pajak

Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

  Organisasi DJP, dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 42 ribu orang yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, merupakan salah satu organisasi besar yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Segenap sumber daya yang ada tersebut diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban setiap tahunnya semakin berat.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only