Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Lakukan Jemput Bola

Jakarta – Demi meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Pemprov DKI melakukan upaya jemput bola. Langkah ini dilakukan dengan memberikan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, dan layanan pemungutan pajak kendaraan bermotor di kecamatan.

“Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat di mana pun dan kapan pun,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11/2018).

“Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terhadap kewajiban perpajakan daerah, baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah, khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” lanjutnya.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, ungkapnya, pihaknya juga sudah menggunakan Sistem Pintar. Sistem ini merupakan pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo yang berlaku untuk seluruh jenis pajak.

“Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos, dan situs belanja online,” tuturnya.

Faisal pun berharap pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dapat mencapai target pendapatan daerah. Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan mencapai Rp 74,77 triliun. Jumlah ini berarti menunjukkan adanya peningkatan 13,63% dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun.

Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat diperoleh muelai dari pajak daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp 710,13 miliar.

Untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah, ujar Faisal, pihaknya juga telah melakukan lima langkah. “Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” ungkapnya.

Langkah pertama yang dilakukan adalah tax clearance, yakni integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance yang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya juga membuka pembayaran online untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.

Langkah kedua, lanjutnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada tahun 2017. Langkah yang telah dilakukan adalah membangun sistem Fiscal Cadaster untuk mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak seperti jumlah kendaraan, air tanah, dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB).

Langkah ketiga, sambungnya, melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi, yakni penambahan kanal pembayaran pajak daerah yang bekerja sama dengan perbankan. Salah satunya adalah Bank Indonesia (BI) yang mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi menggunakan Electronic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar. Misalnya menggunakan kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan demikian, pajaknya jadi terpantau secara real-time.

“Langkah keempat, kita melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” paparnya.

Langkah kelima, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103% di tahun 2017,” ungkapnya.

 

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only