Tarif PPN Topang Penerimaan Pajak

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berkontribusi cukup signifikan dalam memberikan tambahan terhadap penerimaan pajak. Tarif baru PPN yang berlaku sejak April 2022, memberikan kontribusi tertinggi pada bulan Oktober.

Kementerian keuangan (Kemkeu) mencatat, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN,terutama pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Jumlah ini naik, setelah pada bulan September tercatat Rp 6,78 triliun.

Bahkan, tambahan penerimaan pajak pada Oktober 2022, merupakan yang tertinggi dibanding tambahan di bulan-bulan sebelumnya.

“Tambahan penerimaan (dari kenaikan PPN) pada Oktober 2022 ini kelihatannya jauh lebih kuat dibandingkan September 2022 atau bulan-bulan sebelumnya. Namun, secara rata-rata ada tambahan sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun tiap bulan.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Kemkeu juga mencatat, total realisasi penerimaan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) periode Januari – Oktober 2022 mencapai Rp 569,7 triliun.

Jumlah itu setara 89,2% dari target di Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Perolehan itu juga mengalami pertumbuhan 43,79% year on year (yoy).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, lebih tingginya tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN di Oktober, didorong pemulihan konsumsi dan geliat sector industry pengelohan pada periode tersebut.

Meningkatnya komsumsi dalam negeri menambah permintaan masyarakat, sehingga PPN atas konsumsi dalam negeri terdongkrak. Dari data Kemenkeu, penerimaan PPN di dalam negeri hingga akhir Oktober mencapai Rp 286,36 triliun, atau mengalami pertumbuhan 38,4% yoy. Penerimaan itu setara 22,6% dari total penerimaan pajak.

PPN impor turut mengalami peningkatan. Selama periode tersebut, realisasi penerimaan PPN impor mencapai Rp 220,26 triliun, atau tumbuh 47,2% yoy. Kontribusinya setara 15,2% terhadap total penerimaan pajak.

Dengan situasi pemulihan ekonomi yang terus bergulir, Prianto optimis penerimaan PPN moncret hingga akhir tahun dan bahkan melampaui target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 638,67 triliun.

“Diharapkan, realisasi penerimaan PPN bahkan mencapai Rp 683,64 triliun atau 107,04% dari target,” kata Prianto kepada Kontan, Senin (28/11).

Sementara penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.737,45 triliun atau setara 117% dari target.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only