Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera menerbitkan kebijakan super deduction tax. Kebijakan tersebut dihadapkan mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tanah air.
Super deduction tax adalah insentif pajak dengan memperbesar faktor pengurang Pajak Penghasilan (PPh) (tax allowance) secara jumbo agar PPh yang dibayarkan badan usaha makin kecil. Insentif fiskal ini rencananya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
“Dalam dua minggu sudah bicara dengan menkeu dan menteri ekonomi untuk berikan super deduction tax untuk perusahaan, BUMN yang berikan training para pekerjanya,” kata Jokowi dalam CEO Forum, Selasa (27/11).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan insentif dan apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang mau menaikkan kapasitas pekerja mereka. Kebijakan itu juga bentuk antisipasi pemerintah menghadapi revolusi industri 4.0.
Pelatihan dan pendidikan vokasi diperlukan agar para pekerja bisa meningkatkan kualitas kemampuannya. Pelatihan juga meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain.
“Dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota provinsi sampai di pusat harus ada penguatan kapasitas di sini. Harus berubah cara pandang kita dari sektoral ke keutuhan,” kata mantan Wali Kota Solo ini.
Ia menilai perusahaan dan pemerintahan membutuhkan pemimpin berpikiran terbuka sehingga siap menghadapi ketidakterdugaan yang menjadi norma. Pelatihan diharapkan menghasilkan reformis, pembawa perubahan.
“Sistem kerja dan regulasi akan terus disederhanakan dan saya ingin semacam sering saya lihat di youtube, company almost without rule, sama government almost without rule. Semakin sedikit regulasi perusahaan itu semakin lincah memutuskan perubahan,” pungkas Jokowi.
Sumber: cnnindonesia.com
Leave a Reply