JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan yangt tersebut adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Perluasan tax holiday ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang sudah ada sebelumnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, revisi atas PMK No. 25/2018 ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Namun, pemberlakuannya masih menunggu diundangkan oleh Kumham.
“Untuk pengundangannya itu diperlukan pembahasan harmonisasi. Biasanya sampai selesai dibutuhkan waktu 3 hari,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (26/11).
Meski Susiwijono tidak menyebut secara pasti kapan tepatnya revisi PMK No. 35/2018 ini berlaku, namun dia yakin aturan tersebut dapat berlaku pekan ini. Di lain sisi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pun optimistis aturan baru tersebut dapat dilaksanakan pekan ini. Sayangnya, Suahasil tak banyak berkomentar tentang perluasan tax holiday ini.
Adanya perluasan tax holiday ini diyakini dapat menarik investasi. Susiwijono menyebut, selain tax holiday, terdapat beberapa langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan investasi mulai dari relaksasi daftar negatif investasi (DNI), insentif fiskal melalui tax holiday hingga kemudahan berinvestasi. “Kami yakin bauran kebijakan tersebut bisa menarik investasi,” tutur Susiwijono.
Sumber: nasional.kontan.co.id
Leave a Reply