JAKARTA. Rencana perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atawa tax holiday bakal direalisasikan mulai awal pekan dekat. Kebijakan ini diklaim lebih banyak menarik minat investasi.
Rencana perluasan insentif tax holiday, tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah akan memperluas sektor usaha ke industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital.
Selain itu, pemerintah juga menambah cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelumnya 99 menjadi 169. Pemerintah, juga memerikan insentif mini tax holiday untuk nilai investasi Rp 100 miliar-Rp 500 miliar.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir optimistis, selain mendorong substitusi hingga 46% dari total impor selama ini, perluasan insentif ini, juga akan menarik minat investor asing maupun domestik. Sebab, investor langsung menerima fasilitas pengurangan pajak 100%, bukan lagi dalam kisaran 10%-100%.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun jika nilai investasi di atas Rp 30 triliun. Ada juga bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, yaitu sejak PMK 35/2018 berlaku April 2018 lalu, minat investasi di dalam negeri bertambah besar. “Ada Rp 164 triliun calon investasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” katanya kepada KONTAN, Kamis (22/11). Meski baru sekadar minat, komitmen tersebut kebanyakan bersifat jangka panjang. “Paling kecil itu jangka waktunya 10 tahun,” tambahnya. Artinya, nilai investasinya pun rata-rata di atas Rp 5 triliun.
Meski demikian, ia mengakui bahwa efektivitas kebjakan ini masih memerlukan waktu. Sebab, ini merupakan investasi baru yang bersifat rencana, tetapi sudah disetujui. Sehingga, nantinya investor masih memerlukan waktu untuk tahap realisasi, mulai dari mencari lahan, mendirikan pabrik, mendatangkan mesin, dan sebagainya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, insentif ini lebih menarik untuk mendatangkan investor ke dalam negeri dibanding kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).
Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah juga tidak mempersulit investor untuk mendapatkan insentif tersebut. “Insentif memang butuh, tetapi eksekusinya seperti apa. Jangan sampai saat eksekusi dipersulit,” tutur hariyadi. Selain itu, Indonesia juga harus menjaga persepsi positif dunia untuk menarik investor. Apalagi, masing-masing negara tengah bersaing ketat untuk menarik investor.
Sumber: Harian KONTAN
Leave a Reply