Jakarta – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kebijakan investasi serta pemberian insentif pajak berjalan efektif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran menteri kabinet kerja untuk melakukan evaluasi.
Evaluasi yang dimaksud Jokowi adalah dengan mempermudah para investor untuk mendapatkan insentif perpajakan di tanah air.
“Seperti yang tadi dipresentasikan oleh Bapak Menko Perekonomian, konsep untuk bagaimana meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018.
Evaluasi yang dimaksud itu, kata Sri Mulyani adalah memperluas bidang usaha yang bisa merasakan fasilitas libur bayar pajak (tax holiday) maupun tax allowance.
“Akan diperluas dari sisi sektornya dan KBLI-nya, kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday. Kita juga menggunakan tax allowance, kita juga memberikan insentif untuk dunia usaha, usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN serta insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone, dan tempat penimbunan barang.
“Nah berbagai insentif ini sekarang diminta oleh Bapak Presiden untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya,” tambah dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan evaluasi yang diminta seperti menyederhanakan proses sehingga laju investasi di dalam negeri tumbuh tinggi.
“Kita akan terus diminta oleh bapak presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holidayini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ungkap dia.
Sumber : detik.com
Leave a Reply