Kebijakan Investasi Dikritik

JAKARTA-Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengkritik paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang dikeluarkan pemerintah. Dari tiga item paket yang dirilis, Hipmi menyoroti paket item kedua yakni Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Adapun dua item lainnya yakni Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) dan Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam, Hipmi menyetujui.

“Untuk Tax Holiday dan peningkatan DHE, Hipmi setuju. Tapi untuk penarikan Daftar Negatif Investasi apa pun alasannya, kami tidak setuju. Ini harus ditinjau ulang, dan dicabut, ” kata Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia di Jakarta, kemarin.

Bahlil menghimbau pemerintah meninjau kembali paket kebijakan tersebut khususnya mengenai Relaksasi Daftar Negatif Investasi. Alasan pertama, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah pahlawan terakhir yang menjaga perekonomian nasional.

Hal itu terbukti pada 1998 saat terjadi ketika krisis ekonomi. Sektor yang menyelamatkan ekonomi Indonesia itu adalah UMKM. “UMKM adalah pahlawan terakhir bagi perekonomian nasional,” kata Bahlil yang juga Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Relawan Pengusaha Muda Nasional Pendukung Jokowi-Maruf Amin (Repnas) tersebut.

Alasan kedua, Hipmi menilai bahwa Kementerian teknis yang membuat keputusan itu tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Jokowi.

Menurut Bahlil, Presiden Joko Widodo diketahui sangat berpihak terhadap UMKM. “Jadi para pejabat, oknum-oknum pejabat itu, jangan melakukan sesuatu yang pada akhirnya orang mengangap bahwa pak Jokowi lah yang salah,” ucapnya. Bahlil mencurigai, Kementerian terkait tidak berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum mengeluarkan pengumuman masalah 54 daftar negatif investasi.

“Kami mencurigai ini dilakukan tanpa koordinasi teknis khusus bagian DNI dengan Presiden. Poin (Daftar Negatif Investasi-Red) ini perlu dicabut,” tegas Bahlil.

Bukti keberpihakan Jokowi terhadap UMKM adalah menurunkan bunga dari 22 persen menjadi 7 persen yang membuat Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dari nilai 5 juta meningkat menjadi 25 juta, selain itu, Presiden Jokowi juga membuat tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen bagi UMKM.

Alasan yang ketiga menurut Bahlil, negara harus hadir untuk mengayomi para UMKM dari serangan investor asing. Hipmi merasa terpanggil, sebab anggota Hipmi itu 98 persen adalah UMKM. “Saya pernah di UMKM. Kalau yang lain ngomong UMKM saya tidak tahu meraka pernah UMKM atau nggak. Kalau saya pernah bekerja dengan omzet 60 juta, saya pernah merasakan itu. Maka negara harus mengayomi UMKM,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah membuka kran investasi untuk asing di beberapa sektor baru melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun, Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak termasuk karena investasi harus di atas Rp 10 miliar.

“Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing yang secara otomatis tertutup bagi PMA,” kata Darmin di Jakarta, Senin (19/11). Dia menambahkan revisi DNI dilakukan agar UMKM lebih mudah menjalankan usahanya. Para pelaku usaha dengan modal tertentu juga tidak diharuskan izin ke Badan Koordinasi Penanaman MOdal (BKPM).

Berbentuk Perpres “Kami lakukan relaksasi agar usaha-usaha kecil nggak perlu repot-repot mengurus izin yang dianggap bisa menjadi hambatan usaha kecil mikro yang peruntukannya diperjelas dalam kebijakan relaksasi DNI ini,” tuturnya. Dia mencontohkan, warung internet alias warnet dan pengupasan kulit umbi yang dikeluarkan dari DNI bukan untuk memberikan keleluasaan kepada asing. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perizinan.

Revisi DNI ini nantinya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani akhir minggu ini. Menurutnya, penanaman modal asing (PMA) dibuka hingga 100 persen karena Indonesia tidak memiliki cukup modal untuk membangun bidang usaha tersebut.

Sementara produknya sangat dibutuhkan agar impor berkurang. Darmin menyatakan jika Indonesia terus bergantung impor membuat neraca transaksi berjalan terus terusan defisit, walaupun dibukanya PMAini tidak otomatis membenahi defisit. “Ada banyak
sekali yang kita nggak punya.

Akibatnya begitu ekonominya tumbuh impornya meledak, karena nggak ada barangnya, sehingga kalau kamu lihat, nanti itu kita bukan hanya barang jasa saja kita buka,” lanjut Darmin.

Dia memastikan, masuknya investasi asing dengan dibukanya 54 bidang usaha dari DNI tidak berdampak negatif, justru sebaliknya. Misalnya, mereka akan membuat pabrik dan pabrik tersebut tidak mungkin dibawa lari dari Indonesia setelah investasinya berhenti.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip, Nugroho menilai, keberadaan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk investasi tidak akan mempengaruhi industri-industri dalam negeri. Ini karena ada pembatasan PMAyakni hanya untuk di atas Rp 10 miliar.

“Saya pribadi menyetujui kebijakan pemerintah yang hendak membuka kran investasi bagi PMA di Indonesia tersebut. Selain itu, untuk permodalan di bawah Rp10 miliar tidak diperbolehkan, karena akan menyaingi industri UMKM,” kata Nugroho. Kalaupun akan menumbuhkan persaingan industri, lanjutnya, keberadaan PMAnantinya justru akan memacu perkembangan industri dalam negeri.

Diharapkan industri dalam negeri akan berkembang dan kreatif dalam berinovasi. “Selain itu, PMAini dalam rangka menganggulangi permasalahan defisit transaksi berjalan. Keberadaan PMAuntuk menyeimbangkan hal tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya itu, diberikannya kesempatan PMAhingga 100 persen diyakini akan mampu menarik investor besarbesaran ke dalam negeri.

Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai insentif bagi investor asing agar lebih tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Pembukaan PMA ini telah sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah.

“Selama ini dunia Internasional memang tengah berusaha untuk menuju liberalisasi perekonomian.

Untuk itu, usaha membatasi PMAdalam suatu negara atau restriksi ekonomi tidak diperbolehkan,” jelasnya.

 

Sumber : suaramerdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only