Pajak Penghasilan Indonesia Lewati Negara-Negara Tetangga

Skema baru pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday baru saja dikeluarkan oleh pemerintah

Maksimal, fasilitas tax holiday yang diberikan mencapai 100 persen dengan jangka waktu mencapai 20 tahun.

“Ini sangat progresif sekali,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Pemerintah sendiri mengaku sudah melakukan riset terkait dengan keputusan memberikan tax holiday yang besar dan jangka waktu yang sangat lama itu.

Diantaranya yakni dengan melihat kebijakan serupa di negara-negara tetangga yang menjadi pesaing Indonesia.

“Vietnam itu maksimum hanya 13 tahun dari data yang ada dan kami tanyakan ke BKPM mereka. Itu maksimum 13 tahun, itu pun 5 tahun (pengurangan PPh-nya) 100 persen, 8 tahun 50 persen,” kata dia.

“Sedangkan Thailand-Malaysia juga, hanya 15 tahun, jadi ini merarik sekali kalau kita bandingkan dengan pesaing ekspor kita yang utama. ini sangat menarik fasilitas ini kerana diberikan 20 tahun,” sambung Iskandar

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada investor. Hal ini dilakukan agar menggenjot investasi di Indonesia.

Berikut sebagian skema fasilitas tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi XVI:

– Nilai investasi Rp 500 miliar – kurang dari Rp 1 triliun dapat pengurangan PPh 100 persen selama 5 tahun.

– Nilai investasi Rp 1 triliun – kurang dari Rp 5 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 7 tahun.

– Nilai investasi Rp 5 triliun – kurang dari Rp 15 triliun, dapat pengurangan PPh 100 persen selama 10 tahun.

– Nilai investasi Rp 15 triliun – kurang dari Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 15 tahun.

– Nilai investasi minimal Rp 30 triliun, pengurangan PPh 100 persen selama 20 tahun.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only