Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menilai penghapusan denda pajak kendaraan dapat melancarkan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
“Kalau mereka bayar pajak, registrasi pasti bisa dilakukan dan itu dibutuhkan untuk sistem E-TLE,” ujar Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf memaparkan, setelah kendaraan teregistrasi dalam pangkalan data melalui Electronic Registration and Identification (ERI) atau registrasi elektronik maka pengiriman sasaran tilang elektronik akan tepat sasaran.
“Tanpa melakukan registrasi kembali, mengacu Pasal 74 Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan serta pasal 110 – 114 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang telah melebihi masa aktif selama lima tahun plus dua tahun akan menjadi kendaraan non-aktif. Kendaraan itu menjadi kendaraan tak bersurat alias bodong,” ujar dia.
Oleh karenanya, Kombes Yusuf mengatakan pihaknya akan turut membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan penindakan dan melakukan tilang kepada setiap kendaraan yang menunggak denda pajak.
“Anggota lapangan pun akan membantu melakukan penindakan dan bersinergi dengan Samsat setempat. Mereka yang melanggar akan diwajibkan membayar pajak kendaraan,” ujar dia.
Sumber: wartaekonomi.co.id
Leave a Reply