Dongkrak Pajak Daerah, DKI Berlakukan Pemutihan PKB, PBB, dan BBNKB

Jakarta – Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis daerah.

Yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syarifuddin mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memperingati Hari Pahlawan. “Selain itu sebagai upaya menstimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan melakukan pembayaran,” kata Faisal, Kamis (15/11).

Disebutkannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

“Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Sendangkan untuk PBB-P2 di seluruh anjungan tunai mandiri,” ujarnya.

Diterapkannya program penghapusan denda sejumlah jenis pajak ini, lanjutnya, telah dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

“Jadi dengan adanya penghapusan denda dari ketiga jenis pajak ini, kami mengharapkan para wajib pajak dapat dengan segera membayarkan pajaknya sebelum tenggat waktu berakhir,” imbaunya.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only