Inflasi Masih Tinggi, Tarif Pajak Penghasilan Disepakati Tidak Naik

EDINBURGH, Parlemen menyetujui proposal Pemerintah Skotlandia untuk tidak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi untuk tahun anggaran 2022/23.

Menteri Keuangan Publik, Perencanaan dan Kesejahteraan Masyarakat Tom Arthur mengatakan biaya hidup yang meningkat membuat parlemen menyepakati tarif PPh atau tidak adanya perubahan tarif PPh pada tahun anggaran 2022/23.

“Pada saat biaya hidup meningkat, wajib pajak di kelompok berpenghasilan rendah seharusnya tidak membayar pajak lebih banyak. Itu sebabnya kami mengusulkan tidak ada perubahan tarif PPh pada 2022/23,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Seperti dilansir heraldscotland.com, ambang batas (threshold) dan tarif pajak penghasilan terendah akan tetap meningkat sejalan dengan kenaikan inflasi. Sementara itu, ambang batas dan tarif pajak penghasilan tertinggi tidak akan dinaikkan.

Arthur menjelaskan pemerintah menyadari peran penting pajak dalam membangun Skotlandia yang lebih adil, hijau, dan sejahtera. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan stabilitas dalam sistem perpajakan.

Menurut Komisi Fiskal Skotlandia, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PPh ini akan menambah EUR106 juta atau setara dengan Rp1,72 triliun ke dalam kas negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meredam masalah inflasi yang tinggi.

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Buruh Skotlandia Daniel Johnson menyambut baik usulan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan kebijakan pajak lainnya.

“Pada saat berusaha untuk membangun pemulihan dan juga mengurangi kerusakan ekonomi, saya pikir akan salah untuk meningkatkan beban pajak,” jelasnya.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only