Kejaksaan Oelamasi Penjarakan Terpidana Korupsi Pajak
Kupang, (Analisa). Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengeksekusi Sem Betty terpidana kasus korupsi pajak galian C ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.
“Kami telah mengeksekusi terpidana Sem Betty ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Jumat (2/11) untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Noven V Bullan SH ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Sabtu (3/11).
Ia mengatakan, eksekusi terhadap Sem Betty terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan pajak pengambilan dan pengelolaan galian C pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2012 dan tahun 2013 menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan hukuman empat tahun penjara.
Mahkamah Agung juga menghukum terpidana Sem Betty mantan pegawai Pemkab Kabupaten Kupang dengan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terpidana diwajibkan juga untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp280.000.000 subsider 1 tahun penjara.
“Proses eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah ada putusan dari MA yang bersifat inkrah,” tegas Noven.
Menurut Noven, putusan Mahkamah Agung RI lebih tinggi daripada putusan hakim pada tingkat banding yang hanya memutuskan hukuman terhadap Sem Betty dengan hukuman selama tiga tahun penjara.
“Ada penambahan hukuman satu tahun penjara dari putusan pengadilan tingkat banding,” tegas Noven.
Ia mengatakan, terpidana Sem Betty terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pajak galian C di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu dengan kerugian negara mencapai Rp280.000.000.
Sumber: analisadaily.com
Leave a Reply