Pemangkasan tarif pajak agaknya sedang mengalami tren. Setelah pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro serta PPh bunga atas devisa hasil ekspor yang disimpan di bank dalam negeri, pemerintah tengah memperluas pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk ekspor jasa.
Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, PPN 0 persen hanya dibatasi pada jasa maklon (proses penyelesaian suatu barang), jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan adalah jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.
Rancangan kebijakan ini seakan menjadi respons pemerintah dalam mengatasi defisit neraca jasa yang sudah terjadi sejak 2010. Penghapusan PPN dimaksudkan untuk lebih mendorong nilai ekspor jasa.
Penghapusan PPN ini juga ditargetkan untuk mengakselerasi ekspor jasa. Pertumbuhan ekspor jasa hanya sekitar 9 persen per tahun dan relatif rendah di antara negara ASEAN lain, sehingga rasio ekspor jasa hanya berada di kisaran angka 2,6 persen dari produk domestik bruto.
Sektor jasa berpotensi menjadi tulang punggung pertumbuhan. Pada 2017 saja, sektor jasa tumbuh 5,68 persen, melampaui pertumbuhan nasional. Pada tahun yang sama, 60 juta orang atau hampir setengah dari jumlah total pekerja menggantungkan hidupnya di sektor jasa.
Sektor jasa juga berperan penting dalam memacu sektor ekonomi turunannya, seperti informasi teknologi dan transportasi. Artinya, sektor jasa mampu menjadi sumber pengganda ekonomi baru dalam memerangi kemiskinan.
Namun pemotongan PPN menjadi 0 persen niscaya mengurangi potensi penerimaan negara. Pos perolehan PPN dalam APBN menyumbang 45 persen dari pendapatan total perpajakan, yang hanya sedikit di bawah penerimaan PPh.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, PPN memiliki efisiensi biaya yang paling rendah meski sangat regresif (Peralta-Alva et al, 2018). Senada dengan itu, Alavuotunki et al (2018) menyatakan bahwa pembebasan PPN membawa konsekuensi pada penerimaan negara dan ketimpangan konsumsi.
Di sisi lain, pembebasan PPN diklaim sudah semestinya dilakukan pemerintah, bahkan untuk semua jenis ekspor jasa. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN atas Barang dan Jasa (yang secara hierarki berada ada di atas peraturan Menteri Keuangan) menerangkan, ketika konsumsi barang dan jasa itu berada di luar wilayah Indonesia, PPN tidak diberlakukan.
Prinsip negara tujuan yang dianut Indonesia menghendaki beban PPN menjadi tanggungan konsumen ketika jasa sudah melewati batas yurisdiksi. Alhasil, pungutan PPN 10 persen atas ekspor jasa selama ini sejatinya adalah pajak berganda.
Pajak berganda tampaknya juga terjadi pada impor jasa. Pemerintah tetap memungut PPN 10 persen atas konsumsi jasa terimpor. Padahal, negara pengekspor bisa jadi telah memungut PPN. Ketentuan ini membuat sektor jasa Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar global.
Dengan alur logika ini, pembebasan PPN sejatinya adalah semu. Alih-alih insentif, pembebasan PPN atas semua jenis ekspor jasa harus dianggap sebagai kebijakan permanen yang niscaya memiliki efek jangka panjang yang jauh lebih besar daripada insentif yang terkesan bersifat sementara.
Salah persepsi terhadap insentif temporer dan kebijakan permanen niscaya mengganggu kredibilitas. Reputasi bakal terkikis, tidak hanya terhadap kebijakan itu sendiri, tapi juga institusi pembuatnya. Akibatnya, berbagai kebijakan yang dikeluarkan akan menuai resistansi pasar.
Dalam skala yang lebih luas, besaran PPN bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi ekspor jasa. PPN tidak selalu berstatus sebagai determinan utama dalam menentukan keputusan investasi di sektor jasa, apalagi memecahkan masalah rendahnya pertumbuhan sektor jasa seperti saat ini.
Alhasil, utak-atik semu PPN bukan solusi yang pas ketika sehimpun faktor lain tidak mendukung. Jangan sampai masalahnya ada di unsur lain, tapi pajak dijadikan instrumen dengan dalih stimulus. Jika ini terjadi, tren pemangkasan pajak kian menjauh dari tujuan hakikinya.
Sumber Tempo
Leave a Reply