Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai ada industri diuntungkan dan ada industri yang dirugikan di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). Meski demikian, pelaku industri berharap gerak nilai tukar rupiah tidak terlalu naik atau turun secara signifikan.
Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan industri yang ketiban untung dalam situasi seperti ini adalah industri pertambangan batu bara. Industri tersebut menggunakan rupiah untuk biaya operasi dan menjual hasil tambang menggunakan USD.
“Kalau di Indonesia, industri beda-beda. Dengan pelemahan mata uang ada yang senang. Seperti perusahaan batu bara mereka senang,” ujar Rosan, dalam diskusi Market Outlook, di Graha CIMB, Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Sedangkan yang terpuruk dalam kondisi seperti ini adalah industri makanan dan minuman (mamin). Industri ini harus menjaga daya beli di tengah pelemahan rupiah. Daya beli menjadi penting karena berkaitan dengan keputusan masyarakat untuk menggunakan barang atau jasa.
“Tapi di perusahaan makanan dan minuman, memang masukkan banyak dari ekspor dan mereka harus bisa meng-adjust kondisi saat ini,” tuturnya.
Adapun siasat yang bisa dilakukan oleh pelaku industri di tengah kondisi sekarang ini, lanjutnya, biasanya para pengusaha mengambil kebijakan-kebijakan tersendiri sebagai upaya efisiensi. Para pengusaha tetap berupaya memacu laju bisnis agar tidak terpuruk.
“Oleh sebab itu ada kebijakan yang perlu di ambil, kita sudah tahu cost of fund kita akan naik, karena seiring dengan suku bunga naik lagi,” ungkapnya.
Kendati sudah melakukan upaya efisiensi, Rosan menambahkan, pemotongan margin keuntungan juga belum bisa optimal untuk menghadapi kondisi pelemahan rupiah yang kian mendalam. Kadin Indonesia melihat perlu kebijakan khusus dari pemerintah seperti insentif fiskal, yaitu perpajakan.
Menurutnya masalah perpajakan masih membuat dilema pengusaha. Pengusaha menginginkan kewajiban pajak tidak membebankan pengusaha. “Tentunya masalah perpajakan, di kita ini kalau impor barang utuh enggak kena pajak malah nol persen. Kalau komponen malah kena 5-10 persen. Nah hal-hal itu lah mustinya lebih dilihat ulang,” pungkas dia.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply