Pemerintah berencana untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi seluruh jenis ekspor jasa. Hal ini nantinya akan segera dituangkan pemerintah ke dalam bentuk aturan baru pembebasan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan, rencana tersebut saat ini masih digodok lantaran masih mendengar aspirasi dari berbagai pihak. Meski begitu, ditegaskannya hal itu tidak akan lagi terpaut pada jenis jasa ekspor tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.
“Tapikan selama ini kita diperaturan sekarang dibatasi jenisnya. Nah itu mau dibuka. Artinya semua jasa kalau di ekspor PPb nya nol persen,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.
Peraturan sebelumnya adalah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Di mana, di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0 persen, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.
“Jadi secara prinsip bukan hanya yang sekarang ada di tiga jenis itu. Nanti dilihat tiga jenisnya. Tapi nanti kita tanya perusahaan apa lagi yang you ekspor jasa itu,” tutur dia.
“Kalau dia masalah di ekspor, maka dia 0 persen. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri,” ujarnya menambahkan.
Di luar tiga sektor tersebut, Suahasil mengungkapkan, saat ini baru beberapa sektor usaha yang telah mengajukan untuk dimasukkan sebagai jasa ekspor yang bisa dibebaskan PPN nya 0 persen, salah satunya adalah sektor jasa pengiriman barang. Aturan ini, direncanakan pemerintah bakal bisa rampung pada tahun ini.
Sumber : viva.co.id
Leave a Reply