Jakarta – Pemerintah melalui Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya beredar ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Plt (Pelaksana Tugas) Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengatakan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.010/2018 Bea Cukai akan mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Penagamanan (BMTP) terhadap produk impor ubin keramik.
“Terhadap impor produk ubin keramik yang masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan dalam aturan ini akan dikenakan BMTP, Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 12 pos tarif yang akan dikenakan BMTP tersebut dengan kriteria ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih,” ujar Ambang.
Ambang menambahkan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan periode impor barang sejak diberlakukannya aturan ini. “Tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak diberlakukannya aturan ini akan dikenakan tarif sebesar 23%, tahun kedua akan dikenakan 21%, dan di tahun ketiga akan dikenakan tarif sebesar 19%,” ujar Ambang.
Selanjutnya, dalam aturan ini juga disyaratkan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari aturan BMTP ini atau negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia diwajibkan untuk menyertakan dokumen berupa surat keterangan asal (SKA) pada saat melakukan importasi.
Diharapkan dengan diterbitkannya aturan baru ini, pemerintah akan dapat mengendalikan produk impor berupa ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri, sehingga produk-produk dalam negeri sejenis dapat lebih bersaing dan memenuhi permintaan pasar.
Sumber: Gatra.com
Leave a Reply