OJK siap lunasi utang PPh badan Rp 901,10 miliar
JAKARTA. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menegaskan pihaknya siap melunasi utang Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 901,10 miliar. Meskipun tidak semua tanggungan tersebut langsung dilunasi.
“Tidak sekaligus, namun tahun ini sudah kami menganggarkan untuk bayar, dan proses kajian juga tetap berjalan,” ungkap Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).
Sebelumnya OJK sudah membayar kewajiban pajak sebesar Rp 836,72 miliar. Sedangkan jumlah utang PPh Badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar merupakan akumulasi PPh Badan tahun 2015, 2016, dan 2017.
Saat ini OJK sedang mengkaji dengan Pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai kebijakan akuntansi pemanfaatan pungutan objek pajak termasuk didalamnya jumlah pajak dan waktu pembayaran.
OJK dikenakan skema PPh Badan sisa pemanfaatan hasil pungutan sebesar 5%. Menurut OJK, Skema ini yang membuat pembayaran pertama kali PPh Badan OJK menjadi bengkak.
Pasalnya pungutan pertama OJK di tahun pertama baru bisa digunakan pada tahun berikutnya.
Sumber : Kontan
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri
Leave a Reply