Dirjen Bea Cukai Keluarkan Aturan Baru Soal Pembatasan Impor e-Commerce
JATIM. Untuk mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, memberlakukan aturan baru terkait impor barang kiriman melalui e-commerce.
Ketentuan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 182/PMK.04/2016 mengenai Ketentuan Impor Barang Kiriman.
PMK nomor 112 tahun 2018 tersebut ditetapkan tanggal 06 September 2018 dan diundangkan pada 10 September 2018 serta akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018. Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman yang semula USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.
Menurut Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, latar belakang perubahan PMK nomor 182 tahun 2016 tersebut adalah untuk menciptakan level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan membayar pajak, dengan produk impor melalui impor barang kiriman (e-commerce).
Selain itu, tidak sedikit IKM yang mengeluhkan besarnya impor barang kiriman ini.
Cegah Fraud Impor E-commerce
Penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak (PDRI) tersebut juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Menurut WCO Study, perkembangan impor barang kiriman melalui e-commerce menunjukkan banyaknya under-declaration, under-invoicing, misdeclaration, hingga splitting of consignment yang terjadi.
Contohnya adalah terjadinya fraud dengan memecah dokumen atau kegiatan transaksinya dipecah-pecah menjadi lebih kecil sehingga pembelian barang impornya di bawah nilai USD 100. Hal ini menyebabkan terganggunya industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.
Penggunaan produk lokal makin menurun sehingga potensi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), juga berkurang.
Oleh karena itu, WCO merekomendasikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak (PDRI) sebesar USD 75 per orang per hari, yang semula USD 100 tanpa batasan transaksi per orang per hari.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bea Cukai menggunakan Smart System yaitu penggunaan algoritma similarity untuk mengenali penerima dengan nama dan alamat yang sama, dalam sistem aplikasi barang kiriman.
Dengan adanya pembaruan aturan barang kiriman ini, yang perlu digarisbawahi adalah pemerintah tidak melarang maupun membatasi masyarakat untuk membeli ataupun membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Namun agar masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan pajak (PDRI) untuk keperluan pribadi bukan untuk tujuan komersial.
Selain itu, melalui perubahan peraturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong produksi IKM lokal, sehingga produksi lokal dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Jika penggunaan produk-produk dalam negeri meningkat, maka akan menambah potensi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak (PDRI).
Sumber : Tribun News
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri
Leave a Reply