JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa potongan pajak bagi dunia usaha yang melaksanakan kewajiban mengubah transaksi mata uang dolar AS (USD) menjadi rupiah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan aturan terbaru terkait dengan pemberian insentif potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito devisa hasil ekspor. Beleid tersebut tak lain untuk mendorong eksportir untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) menjadi rupiah.
“Kami bersama Bank Indonesia dan kementerian perekonomian terus memperbaiki porsi pemberian insentif bagi para eksportir di dalam negeri yang mengonversikan devisa hasil ekspornya,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Aturan baru yang akan diterbitkan ini, kata Sri Mulyani, dibuat lebih fleksibel bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak PPh atas bunga deposito devisa hasil ekspor. Pasalnya banyak eksportir belum memanfaatkan insentif karena bank penerima devisa hasil ekspor harus memastikan terlebih dahulu jika valas benar-benar hasil ekspor atau tidak.
“Kita perbaiki itu termasuk dengan BI yaitu bagaimana supaya DHE tinggal di Indonesia akan mendapatkan insentif. Itu sekarang lebih fleksibel tidak perlu harus apa yang disebut dengan maturity maupun banknya untuk mendapatkan keringanan dari insentif tersebut,” kata dia.
Dia memastikan aturan pemberian insentif potongan tarif PPh atas bunga deposito DHE bisa mendorong banyak pelaku eksportir terlibat dalam menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
“Kalau semua pihak yang tadi yaitu pihak yang penting yaitu eksportir melakukan konversi di dalam negeri dari seluruh devisa hasil ekspor nya untuk kebutuhan transaski di dalam negeri. Ini sangat membantu keseimbangan pasokan dan demand,” jelasnya.
Sumber: ekbis.sindonews.com
Leave a Reply