Pandemi Corona, Pemerintah Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) dari tekanan pandemi Corona atau Covid-19. Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah dengan membebaskan UMKM dari pajak selama 6 bulan.

“Saya kira sudah diambil keputusan untuk penghapusan pajak selama 6 bulan bagi UMKM,” kata Teten dalam konferensi virtual, Rabu 15 April 2020.

Selain pembebasan pajak, Teten menjelaskan, pihaknya berencana merestrukturisasi pinjaman UMKM, seperti penundaan cicilan maupun bunganya selama enam bulan. Kebijakan itu diberikan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga bagi penerima pinjaman Pusat Investasi Pemerintah melalui PT Permodalan Nasional Madani, program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Restrukturisasi juga diberikan bagi penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi BNP dan lain-lain. Adapun program selanjutnya, kata Teten, bagi UMKM yang benar-benar sudah tak bisa mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi ini, diusulkan untuk dapat menerima bantuan sosial dan kartu prakerja.

“Mereka betul-betul harus segera ditolong tidak bisa melewati mekanisme ekonomi,” tutur Teten Masduki.

Kemudian, Teten menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui integrasi program jaring pengaman sosial, kartu sembako, dan program E-Warong sebagai penyalur sembako. Dengan demikian, program tersebur dapat dimanfaatkan, dan membuat warung-warung sembako bisa tetap bertahan serta punya penghasilan.

“Saya kira beberapa program yang sebelumnya sudah disetujui bagaimana juga belanja Kementerian/Lembaga dan UMKM terhadap produk UMKM ini sudah diinstruksikan oleh Presiden,” ucap Teten.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only