DJP catat 9,85 juta wajib pajak belum lapor SPT

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 9,85 juta wajib pajak (WP) dari target 19 juta yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Berdasarkan data DJP, Rabu (8/4/2020), tercatat sudah ada 9.143.155 atau 9,14 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang melaporkan kewajibannya. Dengan begitu masih ada 9,85 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Angka realisasi per 8 April tahun ini lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 11.490.946 atau 11,49 juta.

Otoritas pajak sendiri sudah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional. Dari semula batas pelaporan untuk WP OP hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batas pelaporan SPT bagi WP badan.

DJP mencatat telah menerima 9,14 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 796.693. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 149.069, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 279.733. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 45.360 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 3,14 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 108.541 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 8 April tahun ini sudah sebanyak 4,92 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 25.450 orang dan sisanya secara elektronik.

Sumber: Kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only