Jokowi Teken Revisi APBN, Belanja Bengkak Jadi Rp2.613,8 T

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Perubahan dilakukan karena pemerintah harus merealokasi anggaran untuk menangani pandemi virus corona di Indonesia.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid itu diteken pada 3 April 2020 lalu.

“Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” ungkap Jokowi dalam Perpres 54/2020, dikutip Selasa (7/4).

Dalam Perpres tersebut, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran. Pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.

Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp1.462,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp297,75 triliun, dan penerimaan hibah Rp498,74 triliun. Sementara belanja negara yang semula dipatok di angka Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

Alokasi belanja terbagi atas pengeluaran pemerintah pusat mencapai Rp1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp852,93 triliun. Jokowi menyatakan anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun.

“Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya,” tulisnya.

Kepala negara menekankan penggunaan anggaran pemerintah pusat akan fokus untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian. Sementara belanja dana desa akan digunakan untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan penanganan virus corona.

Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan penyesuaian lebih rinci pada masing-masing pos usai beleid tersebut diteken. Begitu juga terkait pemantauan pelaksanaan penggunaan anggarannya.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only