Jokowi pertimbangkan tak teruskan pembahasan RUU Cipta Kerja?

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mempertimbangkan tak melanjutkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.

“Sudah menjadi atensi. Sedang dalam proses pembahasan di internal Istana,” ujar Dini melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2020).

Namun saat ditanya kapan Presiden akan mengeluarkan keputusan resmi agar menteri terkait tak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR, Dini belum mengetahui waktu pastinya.. “Belum tahu,” papar dia.

Untuk diketahui, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dipastikan berlanjut di DPR. Rapat paripurna DPR menyepakati pembahasan draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).

“Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menunjukkan DPR tidak memiliki empati kepada rakyat.

Said juga menyayangkan, pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa yang mengusulkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan tetap dilanjutkan di tengah wabah virus corona.

“Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu,” kata Saiq dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

“Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona,” tambahnya.

Said mengatakan, KSPI lebih menghargai pernyataan pimpinan DPR yang ingin fokus pada fungsi pengawasan terhadap penanganan Covid-19.

Oleh karenanya, ia meminta DPR dan pemerintah untuk fokus pada pencegahan penularan Covid-19 dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi maupun pasca pandemi virus corona.

“Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi disaat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, akibat pandemi corona,” (Rakhmat Nur Hakim)

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only