Resmi Kuasai Freeport, Sri Mulyani Amankan Penerimaan Negara

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, bakal mengamankan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI) seiring rampungnya proses divestasi 51% perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Sampai dengan tahun 2026 pemerintah diyakini akan menerima penghasilan dari pajak penghasilan (PPh) sampai dengan Rp103,6 triliun atau setara USD7,4 miliar.

“Dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Seperti diketahui, baru saja PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebagai induk perusahaan (holding) BUMN tambang telah resmi mencaplok divestasi 51% saham PT Freeport. Hal ini seiring ditandatanganinya Sales and Purchase Agreement (SPA) bersama dengan Freeport McMoRan Inc. dan Rio Tinto.

Dengan selesainya proses divestasi 51% saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka Sri Mulyani menekankan kontribusi negara akan bertambah serta akan menguntungkan kedua belah pihak. “Dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menambahkan, terkait pengelolaan lingkungan PTFI saat ini tengah menyusun roadmap penanganan masalah lingkungan yang merupakan peta jalan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh di wilayah PTFI. “Kami terus melakukan pembinaan dan evaluasi untuk memastikan terjaganya serta keberlanjutan dari lingkungan yang terdampak,” tandasnya.

Sumber: ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only