Merdeka.com – Kementerian Keuangan tengah mengkaji pengenaan beban pajak untuk instrumen investasi seperti obligasi. Kajian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan porsi pasar domestik dalam pembiayaan pemerintah.
“Ini yang sedang dikaji dan dievaluasi termasuk soal tarif yang beragam. Kita mau lihat dulu satu per satu dan apa kepentingannya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/9).
Kajian ini secara komprehensif akan dilakukan terhadap PPh Final untuk instrumen investasi di dalam negeri. Sebab, selama ini pengenaan pajak untuk investasi bervariasi mulai dari deposito hingga obligasi pemerintah.
“Pembicaraannya sudah agak lama ada kajian kita badingkan pro kontra serta advice dari berbagai macam segi apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi saat ini yang di pastrough ke yield suku bunga obligasi kita,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengkajian pajak ini dapat memparkaya sumber pembiayaan-pembiayaan yang berasal dari dalam negeri. Sebab selama ini gap antara tabungan dan investasi masih cukup tinggi.
“Yang paling fundamental dari pendalaman pasar ialah supply dari funding nya di dalam negeri,” jelas Sri Mulyani.
Sumber: Merdeka
Leave a Reply