Belied Pajak Obligasi Positif bagi Investor

Mengukur dampak penghapusan PPh obligasu bagi investasi obligasi

JAKARTA.  Wacana Kementerian Keuangan memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi pemerintah kembali mencuat di tengah yield surat utang negara (SUN) acuan yang masihh di atas 8%. Meski masih jauh dari kata realisasi, efektivitas kebijakan ini dipertanyakan bagi pasar obligasi domestik.

Memang, potongan PPh bunga obligasi pemerintah berpeluang menguntungkan investor ritel maupun institusi, seperti asuransi. Namun dampak kebijakan tersebut bagi pasar obligasi masih menjadi pertanyaan.

I Made Adi Saputra, analis Fixed Income MNC Sekuritas, menilai, kebijakan ini memang positif bagi investor individu dan investor institusi, seperti perusahaan asuransi dan yayasan. Namun, berdasarkan data Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), segmen investor tersebut hanyak menyerap surat berharga negara (SBN) dalam porsi mini.

Kepemilikan asuransi cuma sekitar Rp 389 triliun, atau 17% dari totak kepemilikan seluruhnya. “Kebijakan ini mungkin sebagai cara pemerintah mengoptimalkan investor domestik, terutama investor individual,” ujar Made.

Di sisi lain, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, dampak kebijakan pengurangan PPh ini bisa mempengaruhi tingkat permintaan reksadana berbasis obligasi, terutama oleh investor institusi dengan dana jumbo, “Kalau nanti PPh diturunkan jadi sama dengan reksadana 5%, atau lebih rendah, efeknya kurang bagus ke pasar reksadana , terutama reksadana pendapatan tetap dan terproteksi,” ujar Wawan.

Pasalnya, selama ini investor cenderung memilih berinvestasi pada obligasi melalui instrumen reksadana, dengan pertimbangan pajak bunga yang lebih rendah. Terutama bagi investor dengan dana jumbo, seperti perusahaan asuransi atau institusi lainnya, di luar dana pensiun yang dibebaskan dari pajak bunga. Penempatan dana reksadana pendapatan tetap dan terproteksi di obligasi bisa mencapai 80%.

Selain reksadana pendapatan tetap dan terproteksi, kinerja reksadana campuran dan pasar uang juga berpotensi tertekan. Meski memang, porsi penempatan dana kedua jenis reksadana tersebut pada instrumen obligasi tidak terlalu besar.

 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only