Sinergi BC dan Pajak Bidik Rp 20 Triliun

Jakarta – Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun dari hasil sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) dan Ditjen Pajak. Pemenuhan target itu akan dicapai lewat implementasi tugas joint program yang diemban kedua Ditjen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BC Jawa Barat Saifullah Nasution mengungkapkan hal itu saat ditanya wartawan terkait upaya peningkatan setoran penerimaan ke kas negara di Bandung, Jumat (21/9).

“Pemerintah memberikan tugas kepada Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak untuk melaksanakan delapan kegiatan joint program. Dari delapan kegiatan joint program itu, empat di antaranya menghasilkan penerimaan negara. Untuk tahun 2018, empat kegiatan joint programitu ditargetkan dapat menghasilkan penerimaan sebesar Rp 20 triliun,” kata Saifullah menjabarkan kegiatan joint program sesuai arahan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Dijelaskan, empat kegiatan joint program itu adalah joint analysis, joint audit, joint investigation, dan joint collection. “Empat kegiatan ini yang menghasilkan penerimaan negara,” paparnya.

Tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 trilun tersebut, lanjut Saifullah, di luar target penerimaan tahunan yang diemban Ditjen BC dan Ditjen Pajak.

Sesuai APBN 2018, target penerimaan yang dikenakan ke Ditjen BC adalah sebesar Rp 194,1 triliun dan kepada Ditjen Pajak Rp 1.424 triliun.

“Jadi, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun itu di luar target tahun 2018 yang dikenakan ke Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak,” urainya.

Dia melanjutkan, tambahan target penerimaan Rp 20 triliun adalah merupakan sinergi antara kanwil-kanwil BC dengan kanwil-kanwil Pajak di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jabar, sinergi antara Kanwil BC Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar I, Kanwil Pajak Jabar II, dan Kanwil Pajak Jabar III, fokus kepada potensi penerimaan sebesar Rp 1,1 triliun.

Untuk menyamakan persepsi para petugas BC Jabar dalam mencapai target tersebut, Saifullah mengumpulkan petugas-petugas BC Jabar di Kantor BC Purwakarta, 18 september lalu. Acara dihadiri Tim Joint Progam yang ditunjuk masing-masing kantor pengawasan dan pelayanan. Hadir juga Kepala Kantor Bekasi Hatta Wardhana dan Kepala Kantor Cirebon Agung Saptono.

Rapat kerja yang mengusung tindak lanjut penggalian potensi Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) dan Analisa Potensi Kearifan Lokal bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian dan realisasi potensi yang telah dilakukan BC dan Pajak.

“Sebanyak 1.800 data wajib pajak (WP) diberikan Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III kepada Kanwil Bea dan Cukai Jabar untuk di-cleansing. Bagaimana cara meng-cleansing-nya? Itu yang kami lakukan saat memberikan briefing kepada para anggota di Kantor Bea dan Cukai Purwakarta,” jelasnya.

Setelah proses cleansing selesai, Kanwil BC Jabar akan mengembalikan ke Kanwil Pajak Jabar. Kemudian Kanwil Pajak akan menindaklanjuti dengan beberapa langkah seperti penagihan langsung, memanggil WP terkait untuk proses tanya jawab, digunakan sebagai bukti permulaan, penyidikan, serta audit.

“Ini kerja sama secara nasional antara kanwil-kanwil Bea dan Cukai dan kanwil-kanwil Pajak. Tidak ditargetkan secara khusus kepada tiap kanwil, tapi dioptimalkan,” tambahnya.

Hingga September 2018, menurut data di Sekretariat Bersama Joint Program Bea dan Cukai dengan Pajak, secara nasional telah berhasil dihimpun penerimaan sebesar Rp 11,4 triliun dari target Rp 20 triliun.

Adapun sinergi Kanwil BC Jabar dengan Kanwil Pajak Jabar, dari potensi penerimaan Rp 1,1 triliun, telah direalisasikan sebesar Rp 36 miliar. Sinergi joint program antara Kanwil BC Jabar dan Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III secara konkret mulai berjalan sejak Agustus 2018. Kanwil BC Jabar menerima data-data WP perdana dari Kanwil Pajak Jabar I, II, dan III pada awal September 2018.

 

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only