JAKARTA – Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 jenis barang impor konsumsi, diperkirakan tidak akan banyak berpengaruh pada penerimaan negara tahun ini. Berlaku sejak pertengahan bulan September, aturan itu tidak akan banyak berpengaruh sehingga pos penerimaan dari PPh impor masih bisa tumbuh dua digit sampai akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, walau efek ke penerimaan negara tidak banyak, namun pihaknya akan tetap melakukan antisipasi efek negatif ke anggaran, terutama untuk jangka panjang.
Sedangkan untuk jangka pendek, dua hingga tiga bulan ke depan, efeknya akan netral karena volume impor yang berkurang bisa ditutup oleh tarif yang naik. “Jadi sampai akhir tahun ini kami perkirakan pertumbuhan realisasi penerimaan PPh pasal 22 impor masih bisa di angka 25%,” kata Robert, Jumat (21/9).
Jika proyeksi itu benar, maka pertumbuhan kenaikan PPh impor tahun ini akan menjadi yang tertinggi dibanding dua tahun terakhir. Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, di tahun 2017, PPh pasal 22 impor tumbuh 13,6% yoy. Sedangkan di tahun 2016 terkontraksi 5,7% yoy.
Data Kemkeu menunjukan, hingga 31 Agustus 2018 realisasi penerimaan PPh 22 impor mencapai Rp 36,39 triliun atau tumbuh 25,62% yoy. Pertumbuhan itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada perioda yang samma tahun 2017 yang sebesar 17,26% yoy.
Dengan realisasi itu, maka total penerimaan pajak per akhir Agustus 2018 mencapai Rp 799,46 triliun atau 56,14% dari target APBN 2018. Capaian itu tumbuh 16,52% dibanding realisasi di periode yang sama pada tahun lalu.
Peneliti Indonesia for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, ada tiga faktor yang mempengaruhi pertumbuhan PPh pasal 22 impor akhir 2018 hingga mencapai 25% yoy.
Pertama, dampak pelemahan rupiah. Kedua, konsumsi rumah tangga yang melemah pasca Lebaran. Dua hal ini akan mempengaruhi kegiatan dan volume impor.
Ketiga, pengiriman stok barang sebelum kenaikan PPh pasal 22 impor 15% di akhir tahun cukup moderat. Sebab lanjut dia, diperkirakan realisasi sulit lebih tinggi lagi. Kecuali, pemerintah meningkatkan lagi tarif PPh pasal 22 impor untuk barang-barang lainnya. “Semakin banyak barang yang ditingkatkan pajaknya, akan ada kemungkinan penerimaan pajak juga naik,” tambah dia.
Sumber: Ortax
Leave a Reply