Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyayangkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan syarat patuh ketentuan pajak bagi calon anggota legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, tentang tidak adanya syarat menaati ketentuan perpajakan, diantaranya laporan SPT 5 tahun terakhir dan pernyataan dari kantor Pajak para calon tidak memiliki utang pajak.
“Jadi dua hal itu yang ada untuk pencalonan presiden, wapres, gubernur, bupati, walikota, caleg, ini yang tidak ada,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Hestu, seharusnya KPU tetap mempertahankan syarat memenuhi ketentuan perpajakan untuk para calon seperti sebelumnya, dia pun menyayangkan syarat tersebut dihilangkan. “Peraturan KPU 2015 salah satu syarat dia harus menyerahkan SPT tahunan 5 tahun terakhir, satu keterangan dari KPP pajak dia tidak punya utang pajak,” jelasnya.
Hestu pun berharap, agar KPU mengakomodir keinginan Direktorat Jenderal Pajak untuk kembali menyertakan syarat memenuhi ketentuan perpajakan, bagi para caleg, capres dan cawapres. Agar sebelum terpilih, sudah terlebih dahulu taat pajak.
“Kami berharap KPU mengakomodir ini, jadi jangan dipublis yang nunggak pajak, tapi SPT, lima tahun terakhir itu saja dulu,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
Leave a Reply