Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan pajak, yang sempat mengganjal pembelian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian Keuangan selaku regulator yang menangani perpajakan telah setuju, penghapusan pengenaan pajak pada minyak dari dalam negeri yang dijual ke dalam negeri.
“Kementerian Keuangan kan sudah komen. Katanya sudah ok,” kata Djoko, di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk diketahui, minyak bagian kontraktor yang dijual ke dalam negeri dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen sampai 3 persen. Sedangkan jika diekspor tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015.
Terkait dengan harga minyak yang akan menjadi acuan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina, saat ini Kementerian ESDM masih mencarikan formulanya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakupihaknya sedang melakukan diskusi, untuk menetapkan harga minyak yang akan menjadi acuan untuk membeli minyak hasil produksi KKKS. “Sedang dibicarain harganya, Masih dihitung dulu,” ujar Arcandra.
Menurut dia, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang saat ini jadi acuan tidak selamanya lebih murah dari pasar internasional, sehingga pemerintah harus mencari formula harga yang tepat.
“Ini logika umum itu salah mengatakan ICP selalu lebih rendah. Belum tentu. Tergantung jenisnya. ICP kan banyak jenisnya, yang mana yang mau dibandingin,” dia menandaskan.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply