Kemkeu Kaji Penerapan Tarif PPh Impor Baru

Kementerian Keuangan akan menerapkan tarif PPh impor baru di luar tarif yang ada saat ini

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dua opsi pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor untuk sejumlah produk yang akan dibatasi pemasukannya. Selain opsi mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menaikkan tarif PPh impor, Kemkeu saat ini juga tengah mengkaji besaran tarif baru di luar tarif yang telah ada saat ini.

Dalam PMK Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, ada empat jenis tarif PPh barang impor, yakni 10%, 7,5%, 5%, dan 2,5% dari nilai impor. Tarif itu berlaku berbeda-beda di setiap jenis barang.

Dengan opsi ini maka nantinya akan ada tarif baru di luar empat angka tersebut. Tarif itu akan dikenakan pada barang impor yang memiliki substitusi di dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang strategis. Pemerintah, mengidentifikasi ada sekitar 500 jenis barang yang bisa terkena kebijakan itu. Barang-barang tersebut termasuk berbagai macam belanja luar negeri yang menyumbang lonjakan impor pada barang konsumsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menjelaskan, opsi tersebut tengah dibahas oleh pemerintah. Tak hanya Kemkeu, pembahasan juga dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. “Waktu itu memang ada pembahasan untuk dikaji, apakah pantas untuk ditambah. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membahas ini dengan kementerian lainnya,” katanya, Kamis (23/8).

Badan Kebijakan Fiskal juga akan mengevaluasi bea masuk barang konsumsi.

Sayangnya Robert belum mau membocorkan kisaran tarif baru yang dimaksud. Yang jelas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa PMK itu akan rilis dalam waktu dekat.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah dalam rangka menekan impor. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor sepanjang Januari-Juli 2018 mencapai US$ 17,32 miliar, melesat 24,48% dibanding periode sama tahun lalu. Kenaikan impor yang tinggi berakibat pada defisit neraca dagang US$ 3,09 miliar.

Selain evaluasi tarif PPh, Kepala BKF Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya juga juga tengah mengevaluasi tarif bea masuk atas impor barang konsumsi. Meski ekonomi membutuhkan konsumsi, namun menurut Suahasil, yang dibutuhkan adalah konsumsi dari barang domestik. “Yang kami lakukan bukan stop konsumsi. Kami butuh pertumbuhan dari konsumsi malah, tapi yang kami butuhkan pertumbuhan konsumsi barang domestik,” katanya.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani khawatir, kebijakan ini bakal merugikan perekonomian nasional, karena mendorong harga jual. Apalagi ada beberapa produk impor barang konsumsi yang juga menjadi bahan baku penolong bagi industri. Apalagi walau sudah ada barang subtitusi, namun harganya cenderung lebih mahal dari impor.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only