JAKARTA. Tahun 2019, pemerintah tampaknya bakal kalem memburu penerimaan pajak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Bersamaan dengan tahun politik, pemerintah sepertinya bakal lebih ramah kepada para wajib pajak.
Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, penerimaan pajak 2019 hanya tumbuh 10,4% jadi Rp 1.572,3 triliun, dibanding APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Adapun jika mengacu outlook penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp 1.351 triliun, pertumbuhan pajak tahun depan 16,4%.
Angka pertumbuhan penerimaan pajak itu lebih kecil ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang selalu di atas 20%. Penerimaan pajak di APBN 2018 tumbuh 23,71% dari realisasi 2017 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target pajak tahun depan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional yang menghadapi banyak tantangan. Dari eksternal, perang dagang bakal menghambat kinerja ekspor.
Meski pertumbuhan ekonomi tahun depan mencapai 5,3%, bahkan lebih tinggi dari proyeksi tahun ini 5,2%, Sri Mulyani melihat, ada downside risk dari sisi perpajakan. “Kami juga melihat tax ratio masih rendah dan compliance juga masih bisa ditingkatkan,” ujarnya
Mengejar wajib pajak baru nampaknya bakal menjadi strategi menambah pundi penerimaan pajak. Rasio pajak (tax ratio) kita masih sangat rendah, di bawah 11%. Idealnya, kata mantan direktur Bank Dunia ini adalah 15%
Strategi lainnya juga takbaru amat. Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengatakan, langkah utama mengejar target pajak dengan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan monitoring pasca amnesti pajak. “Data ini akan kami optimalkan,” ujarnya kemarin.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, data-data tersebut akan mendukung upaya peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak. Pelayanan dan pembinaan juga akan ditingkatkan, termasuk mengintensifkan PPh final UMKM serta pengawasan dan penegakkan hukum secara tepat sasaran.
Yustinus Prastowo, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai, target penerimaan pajak tahun depan lebih realistis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, pemerintah gemar mematok target pajak tinggi, di atas 20%, tapi selalu gagal tercapai.
Tak hanya itu saja, di tengah tekanan eksternal yang masih kuat, pengusaha juga membutuhkan ruang untuk menghela bisnis mereka dari tekanan pajak, pasca program amnesti pajak.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply