Pengamat : Kenaikan Pajak PBB Palembang tak Wajar, Bisa-bisa Orang Palembang Terpinggirkan

PALEMBANG – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2019 di Palembang banyak dikeluhkan masyarakat yang pendapatannya pas-pasan.

Apalagi masyarakat yang mendiami suatu rumah dan tanah hanya meneruskan rumah dari warisan orang tua, terlebih gajinya standar upah minimum kota (UMK) Palembang.

Warga Kota Palembang banyak mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim berlipat-lipat.

Pengamat Ekonomi Yan Sulistyo, mengakui kenaikan PBB dari hingga 500 persen ini diluar kewajaran,

“Saya curiga kenaikan biaya PBB ini untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai, padahal biaya TPP bukan kompenen gaji pokok maupun upah,” ungkapnya, Selasa (14/5/19) malam.

“Dan PBB ini juga dijadikan pembiayan kegiatan outbond study banding perjalananan dinas yang 3 hingga 4 hari seharusnya cuma 1 hari,” tambahnya.

Kata Yan Sulistyo jadi kenaikan biaya PBB di gunakan untuk hal-hal yg tidak produktif, pembayaran PBB itu melihat rata-rata dari transksi jual beli secara wajar.

“Tidak juga kenaikan sampai 400 persen keterlaluan, kalau kenaikan 100 persen bisa diterima, keluhan angka yang biasanya bayar 300 ribu harus bayar 2 juta, itu keterlaluan,” tegasnya.

“Udah gak bisa kerja memberikan beban kepada masyarakat lagi,” ucapnya.

Yan Sulistyo berharap masih ada anggota DPRD Kota yang memiliki hati Nurani untuk menunda atau membatalkan kenaikan PBB ini.

Sumber : Tribunsumsel.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only