BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung menangani dugaan UPT Kecamatan yang tidak baik dalam setoran pajak yang meliputi pajak hiburan, restoran, hotel dan reklame. Hal itu karena adanya dugaan penggelapan pajak pada UPT Kecamatan di Bandar Lampung. Beberapa UPT pun telah dilakukan pemanggilan oleh kepolisian setempat untuk dimintai keterangan dan data terkait penyampaian data pajak yang ada saat ini.
Yadi Kepala UPT Kecamatan Enggal saat dikonfirmasi mengatakan dan
membenarkan bahwa sebelumnya dirinya diminta untuk hadir ke Mapolresta
setempat, dengan tujuan untuk dimintai kejelasan tentang data unsur
pokok pajak hiburan, restoran, hotel dan reklame. “Januari kemarin saya
dapat panggilan dari Kasi Tipikor Polres, mereka minta data unsur pokok
pajak mulai dari pajak hiburan, restoran dan rumah makan dari tahun 2016
semua sudah saya kasih semua datanya termasuk data tunggakan juga,”
ujarnya saat dihubungi Lampost.co, Kamis (9/5/2019).
Yadi menerangkan bahwa pada waktu itu baru empat UPT saja yang mendapatkan pemanggilan oleh pihak kepolisian, diantaranya yaitu UPT Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bumi Waras, Enggal dan Kedaton. “Yang sekarang kurang tau siapa, yang saya tahu waktu itu cuma 4 UPT Kecamatan,” kata dia. Dari proses pemeriksaan itu, ia mempertanyakan tentang tupoksi aparat sipil terlebih soal permintaan data tersebut sejak tahun 2016 lalu. “Ya saya bingung harusnya yang minta data itu jaksa, ini Kepolisian tapi mau enggak mau kan dia minta, ngikut apa kata Kepala Dinas aja, suruh kasih ya kasih,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian tersebut berlangsung cukup lama. Dimulai sejak pagi dan baru selesai hingga petang hari.
“Dari pagi sampe jam 6 sore saya disana, ya nanya biasa gitu-gitu aja,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon, Yanwardi sejak siang ini belum memberikan tanggapan.
Sumber : Lampost.co
Leave a Reply