Jakarta. Ekonom Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai gagasan Prabowo-Sandi tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu diawali dengan kajian yang komprehensif. “Harus dilihat, kalau dipisah, apa dampaknya, cost of benefitnya perlu dihitung,” kata Heri dalam diskusi Debat Pilpres di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 April 2019.
Heri menyadari bahwa gagasan ini muncul dari pasangan Prabowo-Sandi demi meningkatkan penerimaan pajak. Tapi, kata dia, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus menerapkan prinsip kehati-hatian karena menyangkut jantung ekonomi nasional yaitu sektor bisnis. “Jadi kayak ngambil madu di sarang lebah, tanpa mengambil lebahnya,” kata dia.
Gagasan mengenai Badan Penerimaan Negara tersebut sebelumnya telah diungkapkan berulang kali oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.Dalam Debat Pilpres kelima yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari yang sama, Prabowo kembali mengungkapkan rencana pemisahan ini.
“Kami pisahkan Badan Penerimaan Negara dari Kementerian Keuangan, sehingga langsung lapor ke presiden untuk memastikan tax ratio naik,” kata Prabowo. Selain dengan Badan Penerimaan Negara ini, Prabowo juga menyebut upaya menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak juga akan dilakukan dengan meningkatkan penggunaan teknologi dan transparansi di badan tersebut.
Akan tetapi, kata Ahmad, upaya menaikkan tax ratio pun lagi-lagi harus dilakukan dengan cermat. Menurut dia, pemerintah di saat yang bersamaan juga perlu menyiapkan insentif kepada dunia usaha yang kemungkinan bakal terdampak. “Jadi harus dipikirkan insentif yang diinginkan dunia usaha itu seperti apa, tapi ya harus kedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Uiversitas Indonesia, Riatu M. Qibthiyyah mengatakan pembentukan badan baru ini bisa memunculkan administrative cost atau biaya administrasi. Biaya ini muncul dari adanya proses rekrutmen baru, tata kelola baru, dan regulasi baru. Di sisi lain, ada isu lain yang juga masih belum selesai yaitu adanya wajib pajak yang belum mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak. “Jadi yang penting untuk lihat cost yang lebih rendah,” ujarnya.
Sumber : tempo.co
Leave a Reply