Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak hingga 1 April 2019.
Semula, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memutuskan hanya akan buka hingga hari ini, Sabtu 30 Maret 2019. Sementara pelaporan SPT pada Minggu 31 Maret hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Pantauan detikFinance di KPP Pratama Menteng Satu, Jakarta, Senin (1/4/2019), wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT telihat sepi. Dari buka layanan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.24 WIB baru ada 27 WP yang melaporkan SPT.
“Kalau hari ini dari nomor antrean baru 27, sepi tidak seramai hari Jumat yang bisa mencapai 180-an WP,” kata salah satu pegawai pajak KPP Pratama Menteng Satu.
Dia bilang, sepinya pelaporan SPT bagi WP orang pribadi dimungkinkan karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya perpanjangan waktu lapor SPT hingga 1 April 2019.
“Sama seperti hari Sabtu kita buka layanan dan sepi tidak seramai hari Jumat,” ungkap dia.
Bagi para wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban tahunan pajaknya segeralah datang ke kantor pajak terdekat. Di setiap kantor juga menerima layanan aktivasi efin dan pelaporan SPT secara e-filing.
Seperti di KPP Pratama Menteng Satu, begitu masuk para WP akan disambut oleh penjaga keamanan dan akan diarah ke lantai 5 jika keperluannya melaporkan SPT.
Jika sudah di lantai 5, WP pun akan disambut oleh beberapa pegawai pajak yang menyediakan nomor antrean untuk lapor SPT maupun aktivasi efin. Pelayanan aktivasi efin pun terbilang cepat dan mudah, para WP hanya diminta NPWP dan KTP sambil mengisi formulir, beberapa menit kemudian efin pun jadi.
Efin atau Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing.
Setelah mendapatkan efin, WP pun lanjut mengantre sesuai nomor urutan untuk melaporkan SPT Tahunan. Ada empat pegawai yang melayani pelaporan SPT dan akan dibimbing pelaporannya dari awal.
Diperlukan sekitar 10 menit bagi satu WP yang melaporkan SPT dengan dipandu oleh pegawai pajak. Sederhana dan cepat bukan, makanya bagi WP segera lapor SPT. Pelayanan di seluruh kantor pajak dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Sumber : Detik Finance
Leave a Reply