Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan telah ada 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-Filing.
“Saya sampaikan data sampai dengan hari Sabtu sudah 3,2 juta SPT yang disampaikan oleh masyarakat. Tumbuh 20,5 persen dari angka yang sama dari tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1/2019).
Dari jumlah tersebut, 90 persen dilaporkan melalui e-Filing. Sedangkan sisanya 10 persen dilakukan secara langsung melalui kantor-kantor wilayah pajak. “Memang penyampaian SPT itu di akhir. Jadi masih wajar (apabila angkanya masih segitu),” imbuhnya.
Di samping itu, Robert mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT lebih awal. Dia menyarankan, pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 16 Maret 2019, mengingat penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019.
“Kami pada dasarnya mengimbau wajib pajak melaporkan pajak lebih awal. Kami tidak berhenti memberikan pelayanan kemudahan lebih baik lagi di dalam pajak,” katanya.
Terkait tingkat kepatuhan pajak, Robert menargetkan untuk SPT tahun pajak 2018 sebesar 85 persen. Angka ini dipatok lebih besar apabila dibandingkan tingkat kepatuhan pajak pada 2017 secara persentase tercatat sebesar 71 persen.
“Kemudian kita (targetkan) adalah 85 persen yang wajib menyampaikan SPT akan menyampaikan,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
Leave a Reply