JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi.
Keputusan hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, melalui Kepdirjen Pajak tersebut DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024.
Namun ketentuan DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan 2024 hanya berlaku sampai pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis Rabu (26/3/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2025.
Itu artinya dengan adanya Kepdirjen Pajak ini, wajib pajak orang pribadi dapat lapor SPT Tahunan 2024 hingga 11 April 2025.
Dwi menjelaskan, alasan DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan 2024 ini karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran dan Nyepi 2025 yang cukup panjang, yakni 25 Maret sampai 7 April 2025.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024 lantaran jumlah hari kerja pada bulan ini menjadi lebih sedikit.
Dwi melanjutkan, alasan lain DJP hapus sanksi telat lapor SPT Tahunan 2024 karena pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply