Batas Akhir 31 Maret 2025, Ini Cara Lapor SPT secara Online via E-Filing

Setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Pelaporan SPT pajak ini ditujukan untuk setiap wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

Tahun ini, batas pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan batas pelaporan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT?

Lapor SPT masih menggunakan e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Dengan demikian, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan cara lama, yakni melalui website DJP online dengan mengisi e-Filing.

“Pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 masih dilakukan dengan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Adapun, kata Dwi, sistem Coretax baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

DJP mencatat, hingga Senin (10/2/2025) pukul 24.00 WIB, sudah ada 2,66 juta SPT Pajak Penghasilan yang telah disampaikan wajib pajak.

Jumlah ini terdiri dari 2,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 86.960 wajib pajak badan.

Dilansir dari laman resmi pajak, berikut dua cara untuk mengisi SPT:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun dapat mengisi formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, bisa menggunakan formulir SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP dan password
  • Masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “E-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
  • Jika sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
  • Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”
  • Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)
  • Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik “Tambah+”
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2
  • Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada
  • Masukkan penghasilan luar negeri, bila ada
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000.
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misalnya hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
  • Tambahkan harta yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan utang yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
  • Isilah dengan zakat/sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah
  • Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misalnya wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
  • Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Isilah dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Penghitungan pajak penghasilan
  • Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada. Pilih “Konfirmasi”
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Klik kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
  • SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Nah, itulah cara melaporkan SPT tahun 2024 secara online menggunakan e-Filing.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only