Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax DJP guna memastikan kelancaran pelaporan pajak dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti menekankan pentingnya aktivasi akun agar bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) dapat ter-prepopulated dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan penerima penghasilan. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bupot tetap dapat dilakukan dengan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.

Sumber : insight.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only