Indonesia memiliki sekitar 74.000 desa yang tersebar di seluruh wilayah, dengan potensi sumber daya alam dan budaya yang melimpah. Meski demikian, tingkat kemiskinan di daerah pedesaan masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah mengembangkan berbagai kebijakan dan strategi pemberdayaan ekonomi, salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Keberadaan BumDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Sebagai salah satu pilar ekonomi lokal, BumDes diharapkan dapat memajukan kesejahteraan warga desa melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan pemberian layanan dasar.
Salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan BumDes adalah fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.
Meskipun memiliki potensi yang besar, BumDes sering menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah keterbatasan akses ke modal dan beban perpajakan yang dapat menghambat laju pertumbuhannya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan dan fasilitas perpajakan yang bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi BumDes, sehingga dapat fokus pada pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berbagai fasilitas perpajakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan BumDes.
Beberapa fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh BumDes tersebut di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM, termasuk BumDes, dengan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet. Dengan fasilitas ini, BumDes tidak perlu menghitung laba dan rugi secara kompleks, cukup berdasarkan omzet yang diperoleh.
Fasilitas pajak penghasilan final ini dapat meringankan beban administrasi perpajakan dan memungkinkan BumDes untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk operasional usaha dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Dikecualikan. BumDes yang bergerak di sektor tertentu, seperti produksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat desa, sering kali tidak dikenakan PPN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018, BumDes yang memproduksi barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam desa atau untuk kepentingan desa bisa mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPN. Ini memberikan kemudahan bagi BumDes untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.
Fasilitas lain adalah Program Tax Holiday dan Tax Allowance. Sebagai bagian dari kebijakan pengembangan ekonomi, pemerintah juga memberikan program insentif pajak berupa tax holiday atau pengurangan pajak selama beberapa tahun untuk perusahaan yang melakukan investasi di sektor tertentu, termasuk di daerah-daerah terpencil.
Meskipun fasilitas ini lebih sering digunakan oleh perusahaan besar, BumDes yang memiliki skala usaha yang lebih besar dan berorientasi pada investasi juga dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendorong pengembangan sektor usaha yang mereka jalankan, misalnya dalam sektor pariwisata atau pengolahan hasil pertanian.
Fasilitas keringanan dalam Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak bagi BumDes.
Untuk BumDes yang memiliki omzet di bawah batas tertentu, pelaporan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan tidak memerlukan perhitungan yang rumit. Hal ini dapat mengurangi biaya administrasi dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di tingkat desa.
Peraturan yang relevan
Selain fasilitas perpajakan, berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah juga turut mendukung pemberdayaan BumDes. Beberapa kebijakan yang relevan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan BumDes. Dalam pasal 87, disebutkan bahwa desa berhak untuk mengelola aset desa dan mendirikan badan usaha milik desa yang dapat berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Keberadaan BumDes diharapkan dapat mendukung perekonomian desa dan mengurangi ketergantungan pada dana alokasi dari pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur mengenai pedoman umum pengelolaan BumDes, termasuk tentang pembiayaan dan pengembangan usaha yang dijalankan oleh BumDes. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pengelolaan BumDes dan bagaimana BumDes dapat memanfaatkan fasilitas yang ada, termasuk fasilitas perpajakan.
Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa melalui Program Dana Desa. Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi, termasuk pengembangan BumDes. Dalam pelaksanaannya, Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, serta pengelolaan usaha oleh BumDes.
Dengan adanya program ini, BumDes diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam perekonomian desa.
Beberapa penelitian dan pandangan para ahli menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada BumDes dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian desa.
Penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa BumDes yang memanfaatkan fasilitas perpajakan, seperti PPh final dan PPN yang dikecualikan, mengalami peningkatan omzet yang signifikan, terutama dalam sektor agribisnis dan pariwisata. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa BumDes yang memperoleh insentif perpajakan cenderung lebih mampu mengembangkan usaha dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
Menurut Prof. Dr. M. Syafii Antonio, seorang ahli ekonomi syariah, BumDes yang dikelola dengan baik dan didukung oleh fasilitas perpajakan dapat menjadi model pemberdayaan ekonomi yang efektif. Pemberian fasilitas perpajakan yang tepat sasaran dapat mendorong BumDes untuk lebih efisien dalam pengelolaan usaha dan lebih berdaya saing di pasar.
Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada BumDes merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kinerja ekonomi desa.
Dengan adanya insentif perpajakan, BumDes dapat lebih mudah dalam menjalankan operasional usaha dan mempercepat pengembangan sektor-sektor ekonomi lokal. Kebijakan dan peraturan yang mendukung BumDes, seperti pengurangan pajak dan kemudahan pelaporan pajak, dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, peran BumDes sebagai penggerak ekonomi desa dapat semakin optimal dengan adanya dukungan perpajakan yang memadai.
Sumber : jambi.antaranews.com
Leave a Reply