Lupa EFIN Buat Lapor SPT, Ini Cara Urusnya Tanpa ke Kantor Pajak!

Awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Masa pelaporan telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online. Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

1. Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

“Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO),” tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Kirim Email

Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email anya bisa idgunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Akun Twitter Kring Pajak

Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only